Lewat Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, Kemendikbud berupaya melegitimasi aturan tentang penggunaan seragam atau pakaian adat untuk anak sekolah, padahal kebijakan ini sama sekali tidak memiliki urgensi apapun.
Peraturan ini bahkan dirasakan oleh sebagian orang tua siswa sangat memberatkan karena beban kebutuhan menjadi bertambah karena harus membeli pakaian adat untuk anak mereka.
Ketentuan tentang penggunaan pakaian adat untuk anak sekolah ini pula dianggap oleh kebanyakan orang tua siswa terlalu mengada-ada, karena sama sekali tidak terkait dengan kegiatan belajar dan mengajar.
"Bayangkan, sambil belajar pakai pakaian adat yang merepotkan, anak-anak jadi tidak nyaman saat belajar, kalau mau bikin kebijakan atau aturan itu setidaknya dipikirkan dulu secara matang biar tidak menyusahkan anak dan orang tua," keluh orang tua siswa.
Orang tua siswa lainnya bahkan menilai aturan ini sama sekali tidak memiliki tingkat urgensi yang terbilang krusial.
"Tujuannya apa coba?, biar anak-anak mengenal pakaian adat? atau biar lebih mencintai bangsa?. Yang perlu diingat, anak usia sekolah apalagi sekolah dasar itu yang dituntut adalah meningkatkan minat belajarnya sesuai konsep dari kurikulum merdeka," tegasnya.
Baca Juga: Menjadi Nasabah Bijak, Solusi Lindungi Diri dari Kejahatan Siber
Kebijakan Pakaian Adat untuk Anak Sekolah Tetap Jalan Terus
Namun, kritik terhadap aturan dan kebijakan itu seolah tak dihiraukan oleh Kemendikbud maupun dinas pendidikan di tiap wilayah, sebaliknya Menteri Nadiem Makarim malah memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan esensi dari penggunaan pakaian adat untuk anak sekolah itu sendiri.
Nadiem Makarim justru mengeluarkan himbauan kepada sekolah untuk tidak memaksa orang tua agar membeli pakaian adat. Menurutnya, biarkan orang tua memilih dan tidak dipaksa.
Baca Juga: Kriteria Guru Honorer yang Lolos Seleksi PPPK tanpa Tes
Alasan Toleransi jadi Dalih Penggunaan Pakaian Adat untuk Anak Sekolah
Nadiem beralasan aturan tentang penggunaan pakaian adat ini adalah untuk meningkatkan nilai toleransi pada anak sekolah khususnya di lingkungan sekolah.
Ia menilai selama ini banyak terjadi intoleransi di sekolah-sekolah yang ada di daerah-daerah.
Meski demikian, ia memberikan kebebasan untuk orang tua memilih seragam sekolah sehingga sekolah tidak berhak mengatur apalagi memaksa orang tua.
Untuk pilihannya, terdapat rok panjang, kerudung untuk siswa perempuan serta baju lengan panjang.
Sedangkan penggunaan pakaian adat bagi anak sekolah dilakukan pada hari adat tertentu.
Dan, untuk kelengkapan atribut pada pakaian adat untuk anak sekolah itu akan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing demikian halnya dengan Aceh yang disesuaikan dengan kekhususan aturan di Aceh namun tetap disesuaikan dengan model seragam yang berlaku secara nasional.