Tunjangan Profesi Guru Hilang dalam RUU Sisdiknas 2022

 

Tunjangan Profesi Guru Hilang dalam RUU Sisdiknas 2022

Tunjangan Profesi Guru (TPG) belakangan diketahui tak diatur dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Sisdiknas yang diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

Tidak dicantumkannya tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas ini diperkirakan bakal membuat jutaan guru kecewa. Pasalnya, tunjangan yang mereka peroleh selama ini sangat efektif untuk tambahan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia. 

Tunjangan Profesi Guru Hilang dalam RUU Sisdiknas

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”. 

Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.” 

Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. "memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca Juga: APRIL 2030, Komitmen Sustainability APRIL Group dalam Program Green Economy 

Dampak Penghapusan Tunjangan Profesi Guru

Dihapuskannya tunjangan guru ini juga dikhawatirkan bakal berdampak pada kinerja sekaligus kualitas pembelajaran yang berlangsung di sekolah. Pasalnya, guru akan berupaya untuk mencari cara untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka sebagai alternatif dari dihapuskannya tunjangan profesi guru.

Padahal, beban kerja guru selama ini dinilai sangat berat terlebih pasca pandemi Covid-19 karena harus menyesuaikan proses pembelajaran, belum lagi mereka harus dihadapkan dengan tuntutan penerapan Kurikulum Merdeka.

UU Nomor 14/2005 Mengatur Tunjangan Profesi Guru

Berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru. 

Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat." 

Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama." 

Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

RUU Sisdiknas Bakal Rugikan Guru

Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUUSisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia. 

Padahal, tunjangan profesi guru menjadi salah satu tunjangan yang bisa menopang kebutuhan perekonomian guru khususnya yang bertugas di daerah terpencil maupun di daerah terluar.

Terlebih lagi, sejauh ini kenaikan sejumlah bahan pokok bakal dirasa memberatkan masyarakat khususnya guru jika tunjangan profesi guru benar-benar dihilangkan.

Sehingga, dengan adanya tunjangan profesi guru akan dirasakan sangat membantu bagi para guru untuk memenuhi kebutuhan dan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kelangsungan nasib guru.

Posting Komentar

Terima kasih karena telah berkenan memberikan komentar yang membangun untuk blog ini

Lebih baru Lebih lama