Meski masih menjadi polemik seputar alokasi pembayaran gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di hampir seluruh daerah di Indonesia. Namun, Kemendikbud dan PermenPAN-RB kembali mengeluarkan peraturan tentang kriteria guru honorer yang bisa ikut seleksi PPK tanpa tes.
Peraturan yang tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 20 tahun
2022 tentang pengadaan PPPK Guru tahun 2022 itu disebutkan bagi sejumlah
kriteria guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK tanpa tes terbaru tahun 2022.
8 Kriteria Guru Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK tanpa Tes
Terdapat sebanyak 8 kriteria khusus bagi guru honorer untuk
bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 tanpa harus melalui tes PPPK terlebih
dahulu.
Kriteria ini dibagi berdasarkan THK II, passing grade dan
pendidikan profesi guru, berikut rinciannya;
Guru THK II yang Telah Lulus Passing Grade
Kriteria guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK tanpa tes
jenis ini adalah guru THK II yang sudah dinyatakan lulus passing grade pada
seleksi PPPK guru tahun 2021 namun belum memperoleh formasi.
Guru THK II ini berdasarkan peraturan tersebut berada dalam
kategori prioritas pertama pada seleksi PPPK guru tahun 2022 dengan mengacu
pada hasil tes tahun sebelumnya (P1, P2 dan P3).
Baca Juga: Dilema PPPK, Mau Direkrut hingga 1 Juta tapi Membebani Keuangan Daerah
Guru Sekolah Negeri yang Dinyatakan Lulus Passing Grade
Guru ini adalah jenis guru honorer sekolah negeri yang telah
lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 namun belum memperoleh
formasi. Kriteria guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK tanpa tes ini masuk
dalam prioritas pertama dengan menggunakan hasil tes PPPK tahun sebelumnya.
Guru Sekolah Swasta yang Dinyatakan Lulus Passing Grade
Guru yang bertugas di sekolah swasta yang telah lulus
passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 namun belum memperoleh formasi.
Guru ini juga masuk kategori prioritas pertama dengan
menggunakan acuan berdasarkan hasil tes PPPK tahun 2021.
Guru Honorer Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Guru honorer yang telah lulus PPG dan telah pula lulus passing
grade PPPK tahun 2021 namun belum memperoleh formasi. Kriteria guru honorer
yang bisa ikut seleksi PPPK tanpa tes ini masuk prioritas 1 dengan mengacu
hasil tes PPPK tahun 2021.
Guru THK II
Guru honorer THK II yang belum mengikuti seleksi PPPK tahun
2021 dan masuk dalam kategori guru pelama prioritas 2.
Guru honorer ini akan mengikuti seleksi kompetensi berupa
kualifikasi akademik, kompetensi kinerja, pemeriksaan latar belakang untuk
dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemendikbudristek.
Guru THK II yang Belum atau Tidak Lulus Passing Grade
Guru honorer yang sudah pernah ikut seleksi PPPK guru tahun
2021 namun belum dinyatakan lulus passing grade.
Kriteria guru ini akan masuk dalam kategori prioritas 2 yang
akan menjalankan seleksi kompetensi berupa kualifikasi akademik, kinerja,
kompetensi dan pemeriksaan latar belakang untuk diverifikasi oleh
Kemendikbudristek.
Guru Non ASN pada Sekolah Negeri
Kriteria guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK tanpa tes
selanjutnya adalah guru non ASN yang telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga
tahun dan belum pernah mengikuti seleksi PPPK dan masuk kategori prioritas 3
dengan proses seleksi yang sama dengan guru prioritas 2.
Guru Non ASN yang Belum Lulus Passing Grade PPPK 2021
Terakhir adalah guru non ASN di sekolah negeri yang telah
terdaftar pada Dapodik selama lebih dari tiga tahun namun belum atau tidak
lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021. Guru non ASN yang belum lulus
passing grade ini akan masuk prioritas 3 dengan proses seleksi sama dengan prioritas
2.
Itulah delapan kriteria guru honorer yang bisa ikut seleksi
PPPK tanpa tes untuk tahun 2022. Sesuai dengan target Kemendikbudristek yang
akan merekrut sebanyak 1 juta guru PPPK khususnya kepada para guru honorer agar
kesejahteraan para guru semakin baik.