Dilema PPPK, Mau Direkrut hingga 1 Juta tapi Membebani Keuangan Daerah

Dilema PPPK, Mau Direkrut hingga 1 Juta tapi Membebani Keuangan Daerah


Dilema PPPK hari ini adalah soal ketidakpastian...

Sistem rekrutmen aparatur negara melalui mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ternyata justru menimbulkan masalah baru. Padahal, awalnya rekrutmen PPPK ini dianggap sebagai solusi mengatasi beban anggaran yang besar untuk menggaji para pegawai negeri.

Rekrutmen PPPK yang sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir ini awalnya masih berjalan lancar, program terobosan dibidang reformasi birokrasi sekaligus efisiensi anggaran di era Presiden Jokowi ini juga mendapat respon positif tak hanya dari pemerintah tapi juga angkatan kerja.

Namun masalah mulai muncul mana kala pemerintah pusat justru membebankan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini kepada daerah.

Masalah kian kompleks mana kala, beban gaji PPPK itu tak diiringi dengan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang khusus untuk menggaji PPPK.

Di sisi lain, pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota sudah terlanjur kadung mengajukan formasi PPPK dalam jumlah yang amat besar.

Program 1 Juta PPPK

Keberadaan PPPK sendiri awalnya diinisiasi oleh pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bahkan ketika itu, dua kementerian ini menargetkan rekrutmen PPPK hingga 1 juta orang dengan prioritas utama adalah tenaga pendidik maupun tenaga honorer.

Belakangan wacana rekrutmen 1 juta PPPK itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah karena beban gaji PPPK di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: IndiHome Pengiring Kebangkitan Teacherpreneur di Era Pendidikan 4.0

Sengkarut Dilema PPPK

Sengkarut keberadaan PPPK bermula ketika pemerintah pusat yang semula mengalokasikan gaji PPPK melalui penambahan dana alokasi umum tiap daerah, dan kemudian menghilangkan porsi anggaran gaji PPPK tersebut di dalam DAU.

Sehingga secara otomatis, anggaran DAU tiap daerah yang sudah memiliki alokasi kebutuhan masing-masing jadi terganggu karena tak ada tambahan dana dari pusat lagi untuk menggaji PPPK dan bahkan membebankannya ke anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih harus dihadapi dengan masalah status tenaga honorer yang bakal dihapus tahun depan sehingga secara otomatis tenaga honorer yang sudah ada itu harus diangkat sebagai PPPK.

Sementara sebelumnya, pemerintah daerah juga sudah terlanjur merekrut PPPK dengan jumlah yang besar untuk tiap daerah karena berpikir beban gajinya bakal dialokasikan melalui DAU. Masalah kian bertambah runyam ketika pemerintah pusat juga akan menghapus DAU mulai tahun depan.

Jadi Beban Luar Biasa bagi Pemerintah Daerah

Keadaan ini, bakal jadi beban luar biasa khususnya dalam pembiayaan pembangunan bagi pemerintah daerah. Karena secara tidak langsung biaya pembangunan dalam APBD bakal tergerus oleh beban gaji PPPK.

Perlu diketahui, beban gaji PPPK di tiap daerah bukanlah angka yang kecil, nilainya bahkan mencapai ratusan milyar, sehingga efek domino dari permasalahan gaji PPPK ini akan menjadi bom waktu jika tidak segera dicarikan solusinya.

Bahkan, jangankan untuk menggaji PPPK, dana alokasi umum yang didistribusikan oleh pemerintah pusat saat ini pun diakui oleh daerah masih amat kurang untuk membiayai kebutuhan pembangunan. Di sisi lain, pemerintah masih harus menanggung beban gaji pegawai yang terikat perjanjian kerja ini sehingga membuat dilema PPPK jadi kian rumit.


Dilema PPPK, Mau Direkrut hingga 1 Juta tapi Membebani Keuangan Daerah


Mulai Berdampak di Daerah

Banyak daerah yang mulai merasakan dampak dari kebijakan pemerintah terkait mekanisme penggajian PPPK yang dibebankan kepada APBD daerah masing-masing.

Pemerintah Kota Bandar Lampung misalnya, merasa amat terbebani dan harus ekstra mencari peluang tambahan anggaran untuk mengatasi ketiadaan anggaran untuk menggaji ratusan guru yang berstatus sebagai PPPK ini.

Pemerintah Kota Bandar Lampung bahkan berencana untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat khususnya mengajukan tambahan dana alokasi umum untuk menggaji PPPK melalui pos anggaran rutin. Di Kota Bandar Lampung sendiri, terdapat sebanyak 1.166 guru berstatus PPPK yang gajinya menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana juga berencana untuk menggenjot pendapatan asli daerah untuk mensiasati beban gaji PPPK ini.

Baca Juga: MyPertamina Diunduh untuk Bintang Satu

Inkonsistensi Pemerintah Pusat picu Dilema PPPK

Permasalahan gaji PPPK di seluruh daerah di Indonesia sebenarnya tak perlu terjadi jika pemerintah pusat menjelaskan secara rinci tentang mekanisme penggajian aparatur PPPK tersebut, meskipun pada awalnya pemerintah pusat masih mengalokasikan anggaran gaji PPPK melalui DAU namun setahun terakhir alokasi gaji PPPK dalam DAU justru dihilangkan.

Bentuk inkonsistensi pemerintah ini terlihat dari paparan mekanisme penggajian pegawai PPPK yang disebutkan bakal menganut mekanisme yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Namun dalam perjalanannya, DAU yang telah ditransfer oleh pemerintah pusat juga sudah meliputi pembayaran gaji pegawai PPPK, kondisi inilah yang membuat pemerintah daerah kelimpungan karena DAU yang ada saja masih jauh dari kata cukup.

Pegawai PPPK pun Ikut Terkena Imbasnya

Permasalahan penggajian PPPK ini pun juga berimbas kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah mulai bekerja, pasalnya sampai dengan hari ini surat keputusan pengangkatan mereka sebagai PPPK juga tak kunjung turun.

Padahal, SK tersebut menjadi legalitas utama bagi seorang pegawai PPPK untuk memperoleh haknya berupa gaji. Namun sampai saat ini, jangankan memperoleh gaji, kejelasan status pun tak ada sehingga kian menambah dilema PPPK.

Berkembangnya dilema PPPK di tingkat daerah ini amat mungkin menutup peluang dibukanya kembali formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebelum adanya kepastian tentang mekanisme penggajian yang disepakati oleh pemerintah pusat dan daerah.

Posting Komentar

Terima kasih karena telah berkenan memberikan komentar yang membangun untuk blog ini

Lebih baru Lebih lama