Setiap orang, pasti pernah melakukan transaksi jual beli. Dalam tiap transaksi itu dikenal pula istilah sistem pembayaran sebagai metode pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam hal ini pihak penjual maupun pembeli.
Metode pembayaran ini juga menjadi bagian dari keseharian
masyarakat tanpa terkecuali. Baik masyarakat sebagai pembeli ketika berbelanja
di pasar, di supermarket maupun jenis pembelanjaan lainnya. Hal ini berlaku
juga bagi masyarakat yang bertindak sebagai pedagang yang menerima metode
pembayaran yang diatur dalam tiap transaksi baik secara lisan maupun non lisan.
Namun, meski menjadi bagian dari keseharian dan bahkan
dilakukan setiap hari, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahkan belum
mengetahui maksud dan pengertian dari sistem pembayaran.
Definisi Sistem Pembayaran
Sebagian besar masyarakat yang ditanya tentang definisi
mekanisme pembayaran umumnya lebih kepada jenis transaksi yang dilakukan,
misalnya secara tunai maupun kredit tapi pengertian tentang sistem pembayaran
sendiri masih banyak yang belum mengetahui.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, definisi sistem pembayaran lebih diartikan sebagai sistem transaksi
yang meliputi berbagai aturan dan lembaga serta mekanisme yang dipakai untuk
melakukan pemindahan uang atau dana untuk memenuhi kewajiban dari sebuah
aktivitas ekonomi.
Sehingga jika diartikan secara umum, sistem pembayaran bisa
diterjemahkan sebagai sebuah sistem pemindahan dana atau uang yang melibatkan
beberapa pihak yang terkait dengan transaksi yang dilakukan baik secara
perorangan atau badan usaha sesuai dengan ketentuan yang disepakati atau
mengikuti aturan yang berlaku.
Jenis Sistem Pembayaran
Dalam penerapannya untuk setiap transaksi, sistem ini
terdiri atas dua jenis yakni; sistem pembayaran yang dilakukan secara tunai
maupun non tunai.
Tunai
Metode pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan alat
pembayaran yang sah dalam hal ini uang kartal yang fisiknya berupa uang kertas
maupun logam yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Non Tunai
Sedangkan pada sistem pembayaran non tunai, mekanisme yang
digunakan adalam pembayaran yang dilakukan dengan memanfatkan cek, giro, debit,
kartu maupun nota hingga yang terbaru saat ini uang elektronik.
Dalam penerapannya, sistem pembayaran non tunai ini terbagi
dalam dua kelompok transaksi yang dilihat berdasarkan nilai besar dan transaksi
berdasarkan ritel.
Pengembangan Sistem Pembayaran
Dalam perkembangannya, transaksi pembayaran ini mengalami
berbagai sistem yang cenderung menyesuaikan dengan zaman melalui banyak metode
pengembangan sistem pembayaran seperti berikut;
Menggunakan Kartu Debit
Kartu debit dijadikan sebagai mekanisme pembayaran yang
fisiknya terintegrasi dengan kartu ATM dan amat populer dijadikan sebagai salah
satu sistem pembayaran yang relatif praktis, cukup dengan memasukkan kode pin
pada mesin pembayaran.
Transfer Bank
Selain itu ada pula sistem pembayaran yang juga memanfaatkan
jasa perbankan yakni; transfer yang juga lebih cepat pengirimannya serta lebih
aman karena proses pembayarannya dilakukan melalui perantara pihak bank.
Kartu Kredit
Meski kerap dianggap menyulitkan dengan beban bunga yang
tinggi, kenyataannya pemanfaatan kartu kredit sebagai alat pembayaran masih
tetap dimanfaatkan oleh masyarakat menengah ke atas yang tinggal di wilayah
perkotaan.
Sistem Cash On Delivery (COD)
Sistem ini pada prinsipnya sama dengan pembayaran tunai,
namun menggunakan istilah COD yang belakangan tren dan digunakan oleh banyak
marketplace. Sistem COD ini menjadi bagian dari kesepakatan kedua belah pihak
yang meliputi besaran nominal pembayaran hingga beban jasa kurirnya.
Dompet Digital
Terakhir ada dompet digital atau e-wallet yang dianggap
lebih simpel dan praktis sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan dalam
bertransaksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan dompet digital
ini, penggunanya tak perlu lagi membawa uang tunai secara berlebihan yang
memungkinkan timbulnya berbagai resiko kejahatan.
Sistem pembayaran memang memiliki jenis yang beragam, dan
harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antar kedua belah pihak yang melakukan
transaksi dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang menguntungkan kedua belah
pihak pula.