Kepemilikan paspor menjadi salah satu syarat penting untuk bisa melanjutkan kuliah di luar negeri. Oleh karenanya, cara buat paspor serta visa menjadi sangat vital saat hendak berpergian ke luar negeri. Sebab, petugas imigrasi tiap negara di luar negeri memiliki kebijakan yang sangat ketat bagi para pendatang termasuk bagi para pelajar.
Demikian halnya bagi Anda yang hendak menimba ilmu di luar
negeri, paspor menjadi salah satu persiapan kuliah di luar negeri yang paling
utama harus dibuat setelah syarat lain yang berkenaan dengan kuliah di luar
negeri.
Pengertian Paspor
Seperti diketahui, paspor memiliki pengertian yakni dokumen
identitas yang sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jendral
Imigrasi yang berada di bawah naungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan
atau bisa juga melalui Kedutaan Besar Indonesia yang berada di luar negeri.
Paspor diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia dalam
bentuk paspor biasa atau yang lebih dikenal dengan paspor hijau yang hendak
melakukan perjalanan, pendidikan hingga bertugas ke luar negeri maupun untuk
kepentingan lainnya. Syarat minimal usia warga negara yang berhak memiliki
paspor adalah berusia mulai dari 17 tahun ke atas.
Cara Buat Paspor untuk Kuliah
Setiap WNI yang sedang tidak bermasalah dengan hukum ataupun
dalam status cekal baik oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun negara lain
berhak membuat paspor yang proses dan kemudahannya dijamin oleh pemerintah
Republik Indonesia.
Demikian halnya untuk kebutuhan pendidikan, cara membuat
paspor untuk kuliah pun sama halnya dengan paspor biasa untuk masyarakat umum.
Terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh pihak Kantor
Imigrasi yakni: Paspor Biasa dan E-Paspor. Umumnya, untuk Anda yang hendak
melanjutkan kuliah, sangat disarankan untuk membuat E-Paspor.
E-Paspor menjadi terobosan baru khususnya dalam kelengkapan
identitas pribadi yang termuat di dalam paspor, karena terdapat data biometrik
khusus pemegang paspor mulai dari identitas wajah (face id) hingga sidik jari
agar proses pengenalan identitas jauh lebih cepat dan tidak mudah dipalsukan
oleh orang lain.
Syarat Pembuatan Paspor
Sebelum mengajukan pembuatan paspor, Anda harus menyiapkan
berbagai dokumen penting yang terkait dengan status kependudukan hingga ijazah
pendidikan. Berikut syarat utama dalam cara pembuatan paspor sebagai persiapan kuliah
luar negeri yakni:
- Kartu identitas kependudukan yang resmi dan masih berlaku (E-KTP)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Ijazah pendidikan terakhir atau Akta Kelahiran
- Surat keterangan dari sekolah atau universitas
Cara Mengajukan Paspor
Saat ini, Kantor Imigrasi sudah memberikan berbagai
kemudahan untuk Anda yang hendak berpergian ke luar negeri termasuk untuk
pelajar yang hendak menimba ilmu ke luar negeri, dengan menyiapkan jalur
pendaftaran pengajuan pembuatan paspor secara online tanpa harus repot datang
ke Kantor Imigrasi.
Anda bisa mengunduh aplikasi resmi pembuatan paspor online
baik di Play Store maupun di Google Play Store. Setelah aplikasi diunduh ke
smartphone, kemudian Anda bisa memulai mengajukan pendaftaran dengan mengisi
email dan menentukan lokasi kantor Imigrasi tempa untuk membuat paspor hingga
kode booking untuk antrian.
Setelah mendapat panggilan dari kantor Imigrasi, maka tahap
selanjutnya adalah mengisi formulir persyaratan pengajuan paspor yang prosesnya
akan memakan waktu paling cepat lima hari.
Kemudian, kantor Imigrasi akan melakukan pemanggilan untuk
melakukan tahap wawancara pengajuan pembuatan paspor serta memeriksa keaslian
identitas kependudukan. Jika proses ini selesai maka tahap selanjutnya adalah
melakukan foto diri sebagai identitas untuk ditempel di buku paspor.
Setelah proses inti pembuatan paspor selesai, tahap selanjutnya adalah menunggu proses pembuatan paspor selesai yang biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari. Jika sudah selesai, Anda akan diminta membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp. 255 ribu yang rincian biayanya yakni: Rp. 200 ribu untuk biaya pembuatan paspor 48 halaman dan Rp. 55 ribu untuk jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.