Pemerintah telah memutuskan libur dan cuti bersama lebaran 2022. Finalisasi cuti bersama lebaran ini dilakukan melalui keputusan yang diambil oleh pemerintah melalui hasil rapat pleno.
Keputusan ini dilakukan untuk menentukan mekanisme pelaksanaan mudik yang akan dilakukan masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2022 untuk mencegah kemungkinan merebaknya kembali virus Covid-19.
Penentuan keputusan cuti dan libur lebaran ini juga sudah memperhatikan sejumlah aspek keamanan dari faktor kesehatan.
Aspek Keamanan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022
Keputusan tentang pengaturan secara khusus perihal libur lebaran ini juga melihat berbagai aspek keamanan khususnya dari sisi kesehatan agar ketika liburan berlangsung tidak terjadi desak-desakan saat mudik.
Hal ini juga diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy ketika usai rapat finalisasi keputusan tentang libur hari raya ini.
Dengan hasil keputusan bersama yang dirumuskan melalui tiga menteri ini pula, libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022 ini menjadi yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah setelah sebelumnya sempat melarang prosesi mudik karena merebaknya virus Covid-19.
Mekanisme Pengaturan Libur Bersama Lebaran Tahun 2022
Dalam peraturan itu pula, masa waktu libur dan cuti bersama lebaran 2022 akan berlangsung selama 10 hari yang dimulai dari tanggal 29 April sampai dengan tanggal 6 Mei 2022.
Kepastian tentang masa waktu libur ini juga akan dilakukan melalui surat keputusan bersama (SKB) yang akan ditandatangani langsung oleh tiga menteri, yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Tenaga Kerja.
Dalam keputusan itu, akan mengatur mekanisme secara teknis pelaksanaan cuti bersama yang harus ditaati oleh pihak swasta maupun pemerintah daerah.
Pemerintah juga tetap memberlakukan aturan ketat dalam hal pelaksanaan libur dan cuti bersama ini khususnya bagi masyarakat yang hendak menjalankan prosesi mudik khususnya kewajiban untuk melakukan vaksinasi.
Tujuannya adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 ketika cuti bersama berlangsung.
Ketentuannya meliputi kewajiban untuk melakukan vaksin booster agar tidak dikenakan tes Covid-19. Sedangkan untuk pemudik yang baru mengikuti vaksinasi sebanyak 2 kali harus melakukan tes antigen minimal satu hari (h-1) sebelum keberangkatan.
Disisi lain bagi pemudik yang baru satu kali melakukan vaksinasi, maka harus melakukan tes PCR minimal tiga hari (h-3) sebelum keberangkatan.
Sedangkan perumusan libur dan cuti bersama lebaran 2022 ini disambut baik oleh masyarakat khususnya para calon pemudik, terlebih lagi sudah hampir dua tahun lebih mereka tidak bisa menjalankan mudik akibat merebaknya virus Covid-19.
Sehingga diperkirakan pada libur lebaran tahun ini, akan terjadi lonjakan yang signifikan dalam hal jumlah pemudik ke berbagai daerah di Indonesia yang tidak hanya didominasi oleh pekerja tapi juga kalangan pelajar dan mahasiswa. (s.)