NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan memang tidak mudah untuk diperoleh, karena harus melalui proses panjang untuk bisa menerbitkan nomor unik yang menjadi identitas sekaligus menjadi akses untuk berbagai kebutuhan yang terkait dengan tenaga pendidik.
Terlebih lagi, rangkaian proses penerbitan NUPTK setelah
didaftarkan atau di unggah, akan melalui verifikasi dan validasi secara
berjenjang mulai dari dinas pendidikan di masing-masing daerah, LPMP hingga
data yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pentingnya NUPTK Bagi Tenaga Pendidik
NUPTK yang terdiri atas 16 angka yang bersifat unik bersifat
tetap dan tidak akan berubah selama guru masih bertugas, meskipun guru tersebut
pindah mengajar, ataupun mengubah riwayat pendidikan lainnya.
Kepemilikan NUPTK menjadi salah satu syarat penting bagi
guru maupun tenaga kependidikan lainnya sebagai identitas profesi yang
keberadaannya diatur secara khusus melalui Peraturan Sekretaris Jenderal
Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018.
Sebagai nomor identifikasi yang diterbitkan langsung oleh
Kemendikbud ini terkait erat dengan berbagai program maupun kegiatan yang
terkait langsung dengan pendidikan, tenaga pendidik serta tenaga kependidikan.
Manfaat NUPTK Bagi Tenaga Pendidik
Manfaat NUPTK bagi tenaga pendidik terbagi dalam dua jenis,
yakni manfaat untuk guru PNS dan guru non PNS, berikut penjelasannya:
Guru PNS
Bagi guru maupun tenaga kependidikan yang berstatus PNS,
manfaat dari kepemilikan NUPTK meliputi;
- Memungkinkan guru untuk berpartisipasi aktif dalam pengumpulan data secara nasional sebagai upaya perencanaan berbagai program kesejahteraan bagi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah
- Teridentifikasi secara resmi dan berhak untuk mengikuti berbagai program maupun kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah baik yang ada di daerah maupun yang ada di pusat
Guru Non PNS
Sedangkan, bagi guru non PNS, kepemilikan NUPTK memiliki
manfaat sebagai berikut:
- Berhak memperoleh tunjangan
- Sebagai salah satu syarat untuk mencapai dan memperoleh manfaat fungsional
- Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh beasiswa pendidikan
Syarat untuk Mengajukan NUPTK
Untuk mengajukan NUPTK terdapat sejumlah syarat yang harus
dipenuhi guru, seperti berikut ini;
- Hasil scan ijazah kependidikan mulai dari jenjang pendidikan SD hingga kesarjanaan
- Hasil scan e-KTP
- Hasil scan SK mengajar dari bupati maupun gubernur sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru mengajar
- Hasil scan SK dari kepala sekolah tempat guru mengajar
Cara Mengajukan NUPTK secara Online
Langkah pengajuan NUPTK secara online dilakukan melalui
langkah berikut ini;
- Akses situs resmi verifikasi dan validasi PTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar
- Selanjutnya pilih menu NUPTK kemudian pilih Calon NUPTK dan cari nama guru yang hendak diajukan NUPTK
- Unggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan kemudian pilih Unggah
Biasanya proses pengajuan NUPTK secara online membutuhkan
waktu hingga beberapa minggu, tapi meski demikian guru yang mengajukan NUPTK
bisa juga memeriksa akun masing-masing untuk memperoleh info lanjutan.