Perkembangan teknologi digital yang terus meningkat membuat Direktorat Jenderal Pajak berusaha menyesuaikan layanannya untuk seluruh wajib pajak yang ada di Indonesia dengan mengembangkan sebuah aplikasi khusus yang sangat memanjakan para wajib pajak.
Layanan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan pajak inilah yang menginisiasi Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) untuk menghadirkan teknologi aplikasi M-Pajak.
Aplikasi pajak berbasis layanan mobile dan online ini
memberikan banyak kemudahan sekaligus kecepatan dalam pelayanan pajak tanpa
harus ke kantor pajak.
Aplikasi M-Pajak ini terhitung baru diluncurkan pada tahun
ini bertepatan dengan peringatan hari Pajak pada tanggal 14 Juli 2021 lalu.
Pengembangan layanan pajak secara digital ini juga
memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak terlebih di
musim pandemi Covid-19 seperti saat ini yang menuntut masyarakat harus terus
menaati protokol kesehatan.
Dikembangkan Sejak Tahun 2019
Awalnya, tujuan pengembangan layanan berbasis digital ini
adalah untuk meminimalisir beban kerja di kantor pelayanan pajak sekaligus
mengurangi interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan.
Kemudian, dikembangkan tahun 2019 melalui program inisiatif
yang dikenal dengan istilah 3 C atau Click Call and Counter. Program 3 C memang
mengarahkan wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan secara online yang awalnya
masih menggunakan situs resmi Dirjen Pajak; pajak.go.id atau Click.
Jika layanan melalui situs resmi Dirjen Pajak itu tidak bisa
diakses, maka wajib pajak bisa mendapatkan layanan melalui Kring Pajak atau
Call. Sedangkan Counter lebih bersifat layanan langsung di kantor pelayanan
pajak terdekat.
Namun, untuk menyelaraskan pelayanan dengan perkembangan
zaman, Dirjen Pajak akhirnya mengembangkan layanan melalui aplikasi yang kini
dikenal dengan M-Pajak.
Keunggulan M-Pajak
Banyak keunggulan yang ditawarkan dalam layanan aplikasi M-Pajak
ini. Sesuai dengan mottonya, aplikasi M-Pajak memang memberikan layanan mudah,
cepat dan personal kepada seluruh wajib pajak yang bisa mengaksesnya kapan saja
dan dimana saja.
Seperti pembuatan kode billing yang menjadi salah satu
syarat wajib pembayaran pajak. Cara membuat kode billing pun bisa dilakukan
langsung di aplikasi M-Pajak.
Selain itu, terdapat pula akses kartu NPWP elektronik hingga
notifikasi tenggat pajak yang akan mengingatkan para wajib pajak tentang batas
waktu setoran dan laporan pajak.
Terdapat pula informasi seputar perpajakan seperti peraturan
tentang perpajakan yang dapat dengan mudah diakses serta tampilan aplikasinya
yang sederhana sehingga ramah terhadap pengguna baru sekalipun.
Keunggulan lainnya adalah, aplikasi M-Pajak akan memberikan
petunjuk lokasi kantor pelayanan pajak (KPP) yang terdekat dengan wajib pajak
hanya dengan mengaktifkan GPS di ponsel yang telah mengunduh aplikasi M-Pajak.
Cara untuk mengakses M-Pajak pun relatif mudah, karena hanya
cukup dengan mengisi nomor NPWP serta membuat kata sandi khusus untuk bisa
login sesuai dengan profil tiap wajib pajak yang kemudian akan mendapatkan kode
verikasi melalui email wajib pajak.
Cara Mendapatkan Aplikasi M-Pajak
Saat ini layanan aplikasi M-Pajak sudah bisa digunakan oleh
seluruh wajib pajak dengan cara mendapatkan aplikasi yang sangat mudah, dan
bisa diunduh melalui Google Playstore ataupun Appstore yang ada di smartphone
para wajib pajak.
Rating Aplikasi M-Pajak
Sejak diluncurkan hingga saat ini, aplikasi M-Pajak mendapatkan
rating dan respon yang baik dari para wajib pajak. Hal ini terlihat dari jumlah
pengunduh aplikasi ini yang sudah menjadi 50 ribu lebih pengguna, dengan rating
mencapai 4,2 serta ulasan yang positif dari penggunanya. (s.)